Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengambil sejumlah langkah untuk melakukan percepatan penyelesaian perkebunan sawit dalam kawasan hutan melalui kerja sama dengan Dinas Kehutanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan GAPKI Cabang Kalsel.
Kepala Disbunnak Kalsel, Suparmi, mengatakan hal ini bertujuan untuk memperkuat komitmen perusahaan agar segera menyelesaikan terkait perizinan kawasan hutan.
“Kita telah mendorong pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang kegiatan usahanya masuk dalam kawasan hutan, yang jumlahnya ada 22 perusahaan agar segera mengusulkan penyelesaian sebelum tahun 2023, baik langsung maupun melalui surat resmi,” kata Suparmi, Banjarbaru, Jumat (18/2/2022).
Dengan penyelesaian ini, Suparmi berharap tidak ada pihak manapun yang dirugikan. Ia pun mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalsel bersama perusahaan berkomitmen untuk membangun perusahaan sawit di Banua.
Saat ini, tercatat tiga perusahaan sawit telah mengantongi rekomendasi teknis penyelesaian perkebunan sawit dalam kawasan hutan, yaitu PT BKB, PT FFD, dan PT CPKA.
“Kita juga telah menyusun RAD-KSB Kalsel tahun 2021 – 2024 dimana penyelesaian perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan ini masuk dalam komponen empat, yaitu komponen tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa,” ujar Suparmi. MC Kalsel/scw