Pada tahun 2022 ini, Dinas Perindustrian (Disperin) Kalimantan Selatan (Kalsel) menargetkan 80 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) bisa mendapatkan sertifikat halal.
“Kami menginginkan dari 13 kabupaten/kota juga bisa membantu pelaku IKM mendapatkan sertifikat halal. Apabila satu kabupaten/kota dapat membantu 80 IKM, maka di tahun ini pelaku IKM yang mendapatkan sertifikat halal akan berjumlah sebanyak 1.120 orang,” ucap Kepala Disperin Kalsel, Mahyuni, di Banjarbaru, Senin (14/2/2022).
Sejauh ini, Mahyuni mengatakan 1.530 IKM di Kalsel sudah memiliki sertifikat halal, sementara 22.000 IKM lainnya belum.
“Kalsel hanya mempunyai delapan auditor halal untuk membantu ribuan pelaku IKM mendapatkan sertifikat halal, sehingga penambahan auditor halal akan sangat berdampak untuk peningkatan keberlangsungan produktiftas pelaku IKM,” ucap Mahyuni.
Penambahan auditor, lanjut Mahyuni, sangat berpotensi untuk mempercepat proses sertifikat halal bagi pelaku IKM. Pada tahun 2024 nanti, pelaku IKM produk makanan dan minuman wajib menyertakan sertifikasi halal pada produk yang akan dijual.
Jika setiap Dinas Perindustrian diberikan kuota penambahan auditor halal minimal 3 orang, maka dapat membuka Lembaga Penjamin Halal (LPH) untuk membantu pelaku IKM mendapatkan sertifikat halal.
“Kita khawatir bila tidak mendapatkan sertifikat halal, maka pelaku IKM produksi makanan dan minuman di tahun 2024 tidak bisa lagi memperjualbelikan produknya. Maka dari itu, peran auditor halal di Kalsel sangatlah penting untuk membantu pelaku IKM mendapatkan sertifikat halal,” kata Mahyuni.
Mahyuni mengatakan, syarat untuk mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku IKM sudah dipermudah, salah satunya dengan memperbolehkan dapur produksi digunakan bersamaan dengan dapur rumah tangga.
“Namun, terdapat salah satu syarat yang dinilai sulit diterapkan oleh pelaku IKM, yaitu kebersihan hasil produksi karena kebersihan produksi merupakan syarat utama mendapatkan sertifikat halal,” kata Mahyuni. MC Kalsel/Ar