Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Tim Pencegahan Perkawinan Anak dengan menggandeng BKKBN, PKK, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Pengadilan Tinggi Agama.
Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menurunkan angka stunting di Kalsel, dengan melaksanakan berbagai kegiatan di antaranya Focus Group Discussion (FGD) di 13 kabupaten/kota.
“Tujuan melaksanakan FGD ini sebagai upaya mencegah terjadinya perkawinan anak serta mendukung percepatan penurunan angka stunting di Kalsel,” kata Kepala DPPPA Kalsel, Husnul Hatimah, Banjarbaru, Kamis (10/2/2022)
Selain FGD, tim ini juga menggalakkan kampanye pencegahan perkawinan anak serta penyuluhan kesehatan reproduksi bagi remaja dan forum anak daerah.
Husnul menjelaskan, perkawinan dan kehamilan pada usia anak sangatlah berisiko. Karena secara fisik dan psikis, remaja di bawah usia 18 tahun belumlah matang.
“Dari sisi fisik, anak usia di bawah 18 tahun masih dalam tahap kedua pertumbuhan. Sehingga dia memerlukan asupan gizi yang baik untuk menopang pertumbuhannya,” kata Husnul.
Husnul mengatakan, DPPPA Kalsel telah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan Anak tahun 2021 sampai 2024 yang melibatkan lintas sektor. Di dalamnya, terdapat isu penurunan stunting dan Angka Kematian Bayi (AKB).
RAD ini dikatakan Husnul bermafaat bagi pemangku kepentingan dalam menyusun prioritas pembangunan yang menghasilkan daya ungkit terbesar memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, terutama dalam upaya pencegahan perkawinanan anak.
“Kegiatan akan berlanjut pada advokasi penyusunan RAD di 13 kabupaten/kota, sosialisasi desa ramah perempuan dan peduli anak di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan lanjut direncanakan di Barito Kuala, Tanah Laut, dan Kabupaten Banjar agar mendorong kabupaten membuat kebijakan sampai tingkat desa, dengan membuat Peraturan Desa tentang pencegahan perkawinan anak dan menetapkan target penurunan perkawinan anak provinsi dan kabupaten/kota,” kata Husnul. MC Kalsel/scw