Disdag Kalsel Berupaya Percepat Pemerataan Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Kemasan

Kepala Disdag Kalsel, Birhasani, saat memantau harga minyak goreng kemasan di pasaran/dok

Dalam rangka mempercepat pemerataan kebijakan satu harga, Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan (Kalsel) telah berkoordinasi dengan sejumlah distributor di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) untuk mempercepat rafaksi dan retur sesuai mata rantai distribusi minyak goreng kemasan di daerah setempat.

Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani, menyebutkan di HST terdapat tiga distributor minyak goreng kemasan dengan area pemasaran Banua Anam dan sebagian wilayah Kalimantan Tengah.

“Di tiga distributor di HST ini ada 8 merk minyak goreng yang sudah selesai retur atau rafaksi dengan produsen maupun pedagang,” kata Birhasani, Banjarmasin, Senin (7/2/2022).

Dikatakan Birhasani, pedagang yang membeli minyak goreng kemasan di distributor dimaksud sudah bisa menjual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yaitu Rp14.000,00/liter untuk kualitas premium dan Rp13.500,00/liter untuk kualitas medium (kemasan sederhana).

Bagi pedagang yang membeli minyak goreng kemasan tidak melalui distributor lokal, maka proses retur memerlukan waktu lebih.

Birhasani pun berharap, instansi terkait dan Satgas Pangan di kabupaten/kota dapat berkolaborasi melakukan pengawasan, agar kebijakan satu harga minyak goreng kemasan bisa segera diterapkan secara merata.

“Kepada mereka (pelaku usaha) kita dorong untuk proaktif menyelesaikannya agar bisa cepat menyesuaikan dengan harga baru, jika tidak, maka mereka akan mengalami kerugian, karena harganya kalah bersaing di pasaran,” kata Birhasani. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai