Inspektorat Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) fokus mengimplementasikan e-Katalog dan e-Payment yang berkaitan dengan keuangan negara yaitu pengadaan barang dan jasa.
Inspektur Daerah Kalsel, Ahmad Fidayeen, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi rencana aksi yang dilakukan Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk mengetahui kendala dan mendapatkan solusi umtuk mencapai target produk yang ditayangkan pada e-Katalog lokal, berupa produk yang telah mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yaitu ATK, makanan dan minuman, seragam dinas, dan lainnya.
“Kemudian, implementasi e-Payment dengan memonitor perkembangan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan koordinasi antara Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dengan beberapa Bank di wilayah Kalimantan dalam rangka pelaksanaan e-Payment,” ujar Fidayeen, Banjarbaru, Sabtu (5/2/2022).
Dijelaskan Fidayeen, output yang diminta oleh KPK yaitu tersedianya sistem pembayaran secara elektronik untuk pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog sampai dengan Rp200 juta dan toko daring atau bela pengadaan.
Fidayeen menyebutkan, penyedia barang dan jasa pada e-Katalog sampai saat ini berasal dari luar Kalsel (Katalog Elektronik Sektoral) yang menyebabkan harga produk yang ditawarkan lebih besar dari pada harga pasar disekitar wilayah Kalsel.
“Sehingga pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh SKPD lebih memilih cara pengadaan konvensional yaitu membeli secara langsung ke penyedia produk lokal sampai dengan Rp200 juta,” ucap Fidayeen. MC Kalsel/Ar