Provinsi Kalimantan Selatan menerima 12 Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo secara virtual, Kamis (3/2/2022).
SK yang diperuntukkan bagi masyarakat petani hutan itu terdiri dari 10 unit Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) seluas 1.344 hektare di Kabupaten Tanah Laut untuk 538 Kepala Keluarga (KK) dan dua unit Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) seluas 831 hektare untuk 179 KK di Kabupaten Barito Kuala.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kalsel, Adi Santoso, berharap dengan diterimanya SK tersebut, lembaga pengelola hutan dan masyarakat setempat dapat melakukan pemanfaatan kawasan hutan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Kita ingin kawasan hutan yang dikelola bisa lebih produktif, bernilai tambah secara ekonomi, dan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam SK yang diserahkan,” ucap Adi.
Dikatakan Adi, sejak program perhutanan sosial digulirkan pada tahun 2017 hingga Januari 2022 ini, telah terbit 145 SK dengan luasan sekitar 77.641 hektare dengan melibatkan 4.483 KK di dalam kawasan hutan, dan hak pengelolaan perhutanan sosial yang diberikan berjangka selama 35 tahun.
“Maka dari itu, lakukan sesegera mungkin pemanfaatan lahan hutan secara optimal, menanami pohon berkayu minimal 50 persen dari luasan lahan, dan sisanya ditanam dengan tanaman semusim seperti jagung, kedelai, padi hutan, kopi, buah-buahan, dan komoditas lainnya, serta kembangkan juga usaha ternak dan usaha perikanan di mangrove yang sangat berpotensi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Adi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian LHK, Wiratno, mengatakan bahwa penerima SK perhutanan sosial diwajibkan menanami lahan hutan sosial itu dengan tanaman hutan seluas 50 persen.
“Selanjutnya, kegiatan agroforestri maupun agrowisata agar dapat menunjang perekonomian mereka,” kata Wiratno.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra, berkomitmen untuk mendukung kegiatan perhutanan sosial guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Sesuai arahan Gubernur Kalsel, kita berkolaborasi dengan Kementerian LHK dalam mendorong pemanfaatan hutan sosial kepada masyarakat, seperti pemberian honor dan dana perjalanan dinas bagi penyuluh kehutanan, serta sarana dan prasarananya,” kata Fathimatuzzahra. MC Kalsel/Ar