Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tahun 2024, seluruh daerah sejak dini melakukan persiapan untuk menyukseskan hajatan pesta demokrasi tersebut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kalsel menyebutkan jika UU Pemilu sedang dipelajari dan menunggu tahapan selanjutnya.
“Terkait sosialisasi UU Pemilu, kami masih mempelajari, karena memang belum ada UU Pemilu namun masih dalam rancangan,” ujar Kepala Bidang Politik, Bakesbangpol Kalsel, Indra Husnul Huda, Rabu (2/2/2022).
Sementara itu undang-undang yang mendasari Pemilu serentak Tahun 2024 masih berdasar pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pada kedua UU tersebut diamanatkan jika Tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu secara serentak dalam satu tahun yaitu Pemilu Presiden, Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah.
“Yang pasti harus menyesuaikan terkait UU Pemilu dan UU Pilkada adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terutama PKPU tahapan, program dan jadwal pemilu,” lanjut Indra.
Adapun yang terbaru adalah Keputusan KPURI Nomor 21 Th 2022 tentang Hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPRD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota serentak Th 2024.
“Keputusan KPURI itu akan diagendakan untuk dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024,” tutup Indra. MC Kalsel/Fuz