Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi Perda.
Gubernur Kalsel melalui Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, Raperda tentang SPBE telah dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Maka dari itu, kami akan segera menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah dan ketentuan perundang-undangan agar dapat segera ditetapkan menjadi Perda,” kata Roy pada rapat paripurna, di Banjarmasin, Rabu (12/1/2022).
Dikatakan Roy, pihak eksekutif maupun legislatif telah berupaya semaksimal mungkin melakukan penyempurnaan materi muatan dan dan prinsip yang dianut dalam Raperda tentang SPBE.
“Insya Allah, Raperda ini tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan,” ujar Roy.
Diutarakan Roy, sekarang memang eranya sistem elektronik diterapkan diberbagai aktifitas kehidupan. Bahkan, sektor swasta banyak yang lebih dulu dalam memanfaatkan sistem elektronik, karena sistem elektronik ini melahirkan kerja yang cepat dan akurat.
“Kita ingin birokrasi dengan pendekatan sistem elektronik dapat meningkatkan reputasi pemerintah dan kemudahan pelayanan,” tambah Roy.
Dia pun berharap Raperda tentang SPBE mampu membangun pemerintahan yang baik dan profesional.
“Mudah-mudahan, Raperda ini akan menjadi payung hukum yang dapat mendorong percepatan penerapan SPBE di berbagai instansi pemerintahan di lingkungan Pemprov Kalsel,” tukas Roy. MC Kalsel/Ar