Menjelang pergantian tahun, Polresta Banjarmasin bersama instansi terkait lainnya menggelar rapat koordinasi.
Hal itu, guna menentukan langkah yang harus diambil untuk antisipasi penyebaran virus COVID-19 di Kota Banjarmasin.
Dalam rapat yang berlangsung di Aula Rupatama Polresta Banjarmasin. Kamis (30/12/2021), itu disepakati bahwa setiap tempat seperti Mall, Hotel, dan THM wajib menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan untuk jam operasional mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2016.
“Nanti apabila ada tempat usaha yang melanggar aturan yang telah disepakati maka akan ditindak sesuai aturan. Begitu juga untuk pengunjung yang tidak ada aplikasi PeduliLindungi dilarang masuk,” tegas Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo.
Disamping itu, Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan menyiapkan tenda untuk swab antigen dan tenaga vaksinator gabungan di depan Mesjid Sabilal Muhtadin pada malam pergantian tahun.
“Kami dari Polresta Banjarmasin bersama Kodim 1007/Bjm dan Pemko akan berpatroli serta melakukan tes Swab Antigen secara acak di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” terangnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar pada malam tahun baru tidak merayakan secara berlebihan seperti arak-arakan, baik terbuka maupun tertutup.
“Tentu kami berharap pada malam pergantian tahun nanti, masyarakat tidak euforia berlebihan saat merayakannya. Akan lebih baik di rumah memanjatkan doa. Berkumpul bersama keluarga. Semoga tahun depan kita bisa terbebas dari COVID-19. Humas Polresta Banjarmasin. MC Kalsel/ARH