Gambut Raya memenuhi syarat pemekaran daerah otonom baru berdasarkan hasil kajian akhir Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Balitbangda Kalsel, Muhammad Amin, mengatakan kelayakan Gambut Raya dilihat dari aspek sosial budaya, kewilayahan, ekonomi, jumlah penduduk, dan pendapatan.
“Seperti yang kita sampaikan pada kajian akhir, pada dasarnya pemekaran Kabupaten Gambut Raya sudah memenuhi syarat untuk dijadikan kabupaten baru atau daerah otonom baru. Seluruh aspek yang menjadi prasyarat sudah dipenuhi oleh Gambut Raya dan telah dilakukan kajian,” kata Amin, Banjarbaru, Selasa (28/12/2021).
Selanjutnya, Amin mengatakan pemekaran Gambut Raya harus menunggu persetujuan Bupati dan DPRD Banjar selaku Pemerintah Kabupaten induk.
“Persetujuan ini bisa didapat dengan cara menyampaikan data-data hingga hasil kajian, yang dilakukan dengan cara persuasif untuk memajukan Kabupaten Banjar secara umum, kemudian untuk memajukan daerah otonom baru yaitu Gambut Raya jika menjadi kabupaten raya,” kata Amin.
Rencananya, Kabupaten Gambut Raya nantinya terdiri dari enam kecamatan, yaitu Tatah Makmur, Aluh-aluh, Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, dan Beruntung Baru.
“Kita mengharapkan setelah selesainya kajian ini semua akan berjalan dengan lancar sesuai harapan serta mendapatkan keputusan terbaik,” ucap Amin. MC Kalsel/scw