Libatkan Puluhan Personel, Dishub Kalsel Ikut Optimalkan Pelaksanaan PSBB

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Muhammad Arief saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/4/2020). MC Kalsel/tgh

Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel ikut berpartisipasi dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin. Sinergitas aparat gabungan dilakukan sebagai bentuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Virus Corona (Covid-19).

“Kami diminta untuk berpartisipasi membantu dan mensosialisasikan perihal PSBB dengan melakukan pemantauan di posko pal 6 dan posko Kayutangi. Dua posko itu yang sanggup kami bantu, karena keterbatasan personil,” ucap Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Muhammad Arief saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/4/2020).

Dishub Kalsel menurunkan sebanyak 20 personil yang terbagi dalam dua shift, yaitu pada pukul 07.00 pagi sampai dengan 17.00 sore. Dari beberapa posko pemantauan, mereka dibagi untuk ikut bertugas pada posko utama di Kilometer 6 dan perbatasan Handil Bakti.

Seperti diketahui, Banjarmasin menjadi wilayah pertama yang menerapkan PSBB sejak 24 April lalu. Mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan sebagai leading sektor dan peraturan Walikota Banjarmasin, aparat petugas berhak untuk mengatur pembatasan arus masuk di pintu-pintu kedatangan.

“Kami mengikuti aturan penetapan walikota Banjarmasin. Dimana peraturan tersebut terdapat sanksi dan hak kewajiban warga selama PSBB yang tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 33 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19),” jelasnya.

Dalam Perwali yang disebutkan, telah ditetapkan setiap personil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengendaraan yang masuk ke Kota Banjarmasin. Semua keputusan dan ketetapan di daerah, menyesuaikan dengan yang diterapkan pemerintah daerah setempat.

“Personil wajib melakukan pemeriksaan setiap warga yang melintas melewati perbatasan antara lain cek suhu tubuh, kartu kependudukan dan masker. Sedangkan untuk angkutan umum dan pribadi diwajibkan mengurangi penumpang hingga 50 persen,” ungkapnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat kota Banjarmasin selama penerapan PSBB agar tetap di rumah. Kalau pun ingin berpergian, wajib menggunakan masker dan setelah itu mencuci tangan dengan air mengalir, serta menggunakan sabun. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan