Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan (Kalsel) melelang barang milik daerah berupa kendaraan operasional yang kondisinya rusak berat, namun masih bisa dilakukan pemindahtanganan dengan melibatkan SKPD terkait.
Kepala Sub Bidang Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah, Kusnan Amin, mengatakan pihaknya telah
melakukan penilaian barang milik daerah berupa kendaraan, dengan melibatkan kantor jasa penilaian publik milik swasta.
“Setelah kita dapatkan nilai dengan harga limit, langsung kita buat ketetapan penjualan dan penjadwalan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Proses lelang dibutuhkan waktu empat sampai enam bulan,” kata Kusnan, di Banjarbaru, Jumat (10/12/2021).
Kusnan menyebutkan, jumlah kendaraan yang dilelang sebanyak 31 unit, terdiri dari roda empat sebanyak empat unit, serta roda dua dan tiga sebanyak 27 unit.
“Pada tanggal 6 Desember 2021 kemarin telah dilaksanakan, dari lelang tersebut jumlah harga limit laku Rp26.000.000,00 dan terjual sebesar Rp92.420.000,00,” ucap Kusnan.
Pemenang lelang, lanjut Kusnan, harus melunasi harga sesuai ketentuan batas waktu yang berlaku.
“Nanti akan dilakukan serah terima barang yang dijual, selanjutnya Bakeuda langsung melakukan proses penghapusan pada pencatatan di SKPD terkait,” kata Kusnan.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Bakeuda Kalsel, Firna Arsika, berharap pemindahtanganan melalui penjualan tidak hanya untuk kendaraan bermotor, tetapi juga barang lainnya yang masih memiliki nilai ekonomis.
“Dimana langkah ini bisa menjadi pendukung dalam pendanaan daerah, karena sebagai PAD termasuk juga penjualan Barang Milik Daerah (BMD) kedepan bisa mendukung secara optimal,” kata Firna. MC Kalsel/Rns