Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi tuan rumah Seminar Nasional Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa, dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diikuti Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual, Kamis (2/12/2021).
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, mengatakan pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan yang cukup besar, baik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bahkan, setiap tahunnya anggaran untuk belanja barang dan jasa mencapai triliunan rupiah.
“Pada November 2021 ini, realisasi pengadaan barang dan jasa mencapai Rp1,2 triliun. Dimana pengadaan barang dan jasa dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan seperti membangun infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya,” ucap Sahbirin.
Dikatakan Sahbirin, di tahun 2020 lalu, Biro Pengadaan Barang dan Jasa mampu mencapai kematangan pada level ketiga proaktif sesuai target Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Saat ini, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kalsel sudah memiliki 21 pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dari 30 orang yang diperlukan.
“Ini artinya unit kerja Pemprov Kalsel mampu memenuhi 70 persen kebutuhan SDM dalam mengelola pengadaan barang dan jasa, jika dibandingkan dengan target LKPP pemenuhan jabatan fungsional pengelola UKPBJ minimal 60 persen maka unit kerja UKPBJ di Kalsel telah melampaui target,” ujar Sahbirin.
Sahbirin mengatakan, Pemprov Kalsel berupaya melakukan transformasi ke arah digital dalam hal pengadaan barang dan jasa, sesuai arahan KPK RI.
“Jadi, kami mempunyai aplikasi Si Bekantan (Sistem Informasi Belanja Kantor Kalsel). Kedepannya, akan terus didorong agar aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel,” tambah Sahbirin.
Sahbirin pun mengapresiasi LKPP dan KPK RI yang terus menerus memberikan pembinaan, pendampingan, dan asistensi atas pengadaan barang dan jasa di Kalsel.
“Sehingga, kita bisa mencegah terjadinya korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa,” tutur Sahbirin.
Sementara itu, Pimpinan KPK , Lili Pintauli Siregar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi membangun budaya anti korupsi, sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
“Jadi, kegiatan ini bertujuan sebagai kolaborasi antar lembaga dan instansi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan strategi, serta arah kebijakan nasional yang memuat fokus kepada sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan bagi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan juga termasuk kepentingan lainnya dalam melaksanakan pencegahan korupsi, khususnya di Indonesia,” tukas Lili. MC Kalsel/Ar