Dinas PMD Kalsel Tingkatkan Penataan Produk Hukum Desa

Suasana Workshop Penataan Produk Hukum Desa bagi Aparatur Desa se-Kalsel, di Banjarbaru, Kamis (2/12/2021). Dinas PMD Kalsel/dok

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalimantan Selatan (Kalsel) berupaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam penataan produk hukum di desa.

Melalui workshop, Kepala Dinas PMD Kalsel, Zulkifli, menginginkan aparatur desa dapat mengikuti perkembangan otonomi daerah yang berjalan sangat pesat.

“Saat ini aparatur birokrasi di seluruh tingkatan dituntut untuk berperan aktif dalam kehidupan demokrasi partisipatif untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Zulkifli, di Banjarbaru, Kamis (2/12/2021).

Zulkifli mengatakan, workshop juga menjadi sarana menambah wawasan pengetahuan aparatur desa dalam menyusun dan membuat peraturan desa, sesuai dengan dasar dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

“Sehingga, bisa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zulkifli.

Di sisi lain, Zulkifli mengatakan penataan produk hukum desa juga harus didukung dengan adanya sistem yang tertata, serta sumber daya manusia yang berkualitas agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Penataan produk hukum desa merupakan landasan penting dalam rangka menyelenggarakan seluruh aspek tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa, serta menampung aspirasi masyarakat di desa.

“Maka dari itu, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang berorientasi pada pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu adanya penataan yang holistik dan komprehensif, serta sinkronisasi dan harmonisasi pada produk-produk hukum yang ada di desa,” kata Zulkifli. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai