Dalam rangka menguatkan peran dan fungsi lembaga instansi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalsel tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, di Banjarbaru, Rabu (1/12/2021).
Kepala DPPPA Kalsel, Husnul Hatimah, mengatakan Peraturan Gubernur tersebut menjadi pedoman dalam memberikan layanan perlindungan perempuan dan anak, dengan memperkuat koordinasi lintas sektor dan lintas lembaga.
“Jadi kami adakan sosialisasi ini untuk menguatkan peran anggota dalam memberikan pelayanan terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak. Dengan adanya forum koordinasi ini nantinya agar kita dapat saling bersinergi, berkoordinasi terkait layanan apa yang diberikan kepada perempuan dan anak sesuai dengan hak-haknya,” ujar Husnul.
Melalui Peraturan Gubernur tersebut, DPPPA Kalsel juga memiliki peran dalam kebencanaan. Untuk itu, Husnul mengatakan pihaknya telah membentuk tim perlindungan dan anak dari kekerasan berbasis gender dalam keadaan bencana dan situasi darurat.
Tim tersebut nantinya akan turun ke lapangan untuk melakukan pendataan terpilah, sesuai dengan usia dan jenis kelamin, agar dapat diberikan bantuan sesuai kebutuhan.
“Jadi tim itu nanti akan mendata ke lapangan terkait bantuan spesifik terhadap korban bencana khusus terhadap perempuan dan anak,” kata Husnul. MC Kalsel/scw