Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kalsel Tahun 2024 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda.
“Maka dari itu, dengan disepakatinya dan ditetapkannya program pembentukan Perda, dapat memenuhi dan menjawab mengenai solusi kebutuhan-kebutuhan produk sebagai acuan dan landasan yuridis di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kalsel,” ucap Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar mewakili Gubernur Kalsel pada rapat paripurna, di Banjarmasin, Kamis (25/11/2021).
Dikatakan Roy, pembahasan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kalsel Tahun 2024 sudah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama.
“Jadi, untuk penetapan Perda ini menjadi dasar dalam penganggaran dana cadangan pada APBD 2022 dan 2023,” ucap Roy.
Perda APBD 2022 nantinya merupakan salah satu instrumen penting kebijakan publik sebagai upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga, Perda APBD 2022 akan semakin memantapkan langkah untuk melanjutkan proses pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kalsel,” tambah Roy.
Dia pun berharap, APBD 2022 dapat memperbaiki kondisi daerah dalam menangani pandemi COVID-19, baik di sektor kesehatan, sosial, ekonomi dan pendidikan.
“Mudah-mudahan dapat mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah, sesuai dengan prioritas yang telah direncanakan,” kata Roy. MC Kalsel/Ar