Dinsos Kalsel Tingkatkan Pemantauan Penyelenggaraan UGB dan PUB

Suasana Workshop Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). MC Kalsel/Rns

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di segala bidang termasuk pemantauan penyelenggaraan undian, Dinas Sosial Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Workshop Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Mugeni, mewakili Kepala Dinas Sosial mengatakan pihaknya ingin menyamakan persepsi dan memberi pemahaman, khususnya kepada penyelenggara maupun masyarakat tentang pentingnya perizinan undian maupun pengumpulan barang, guna memberikan rasa aman.

“Dinas Sosial Kalsel sebagai lembaga pemerintah yang salah satu fungsingnya adalah pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan UGB dan PUB,” kata Mugeni, Banjarmasin, Kamis (25/11/2021).

Mugeni menyebutkan, penerbitan izin merupakan wewenang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), mulai dari menerima berkas, memproses, hingga menerbitkan izin maupun non perizinan.

“Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang hanya dapat dilaksanakan apabila penyelenggara telah mendapat izin dari Kementerian Sosial dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan dan telah mendapat rekomendasi dari pejabat di daerah provinsi,” kata Mugeni.

Pemantauan dan pengawasan, lanjut Mugeni, tidak hanya dilakukan pada saat pengundian, namun di setiap tahapan.

“Dinsos Kalsel melakukan pemantauan dan pengawasan dengan beberapa kegiatan memberikan pertimbangan teknis kepada Dinas PMPTSP, menjadi saksi pada saat pelaksanaan pengundian, monitoring pascaundian dan patroli,” ucap Mugeni.

Dengan tertibnya penyelenggaraan UGB dan PUB, akan berdampak pada pendapatan negara bukan pajak dan dana usaha kesejahteraan sosial, yang artinya bantuan usaha kesejahteraan sosial bisa dapat lebih maksimal.

“Data yang ada pada kami jumlah penyelenggaraan undian gratis berhadiah yang sudah berizin pada tahun 2021 sebanyak 6 penyelenggara dan pengumpulan uang atau barang sebanyak 23 penyelenggara. Sementara, yang tidak berizin itu hampir tidak terhingga mengingat keterbatasan kami dalam pengawasan dan patroli sehingga perlu keterlibatan kabupaten/kota,” kata Mugeni. MC Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai