Dalam rangka menyamakan persepsi tentang urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kalsel mengadakan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Bidang Pengembangan Permukiman Tahun 2021 di Hotel Berbintang, Banjarbaru.
Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Permukiman, Teddy Hidayat mengatakan sesuai dengan amanat undang-undang no 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman (UU PKP), tentunya program penanganan perumahan dan permukiman kumuh menjadi satu amanah yang wajib dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
“Terkait hal tersebut, UU PKP mengamanahkan dua bentuk upaya yang wajib dilakukan, yaitu pencegahan untuk perumahan dan permukiman yang tidak kumuh serta peningkatan kualitas untuk perumahan dan permukiman yang sudah kumuh,” kata Teddy, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, permasalahan tersebut tentu dapat dilihat di Provinsi Kalsel, masih ada masyarakat, keluarga atau rumah tangga miskin dan berpenghasilan rendah yang kondisi rumahnya masih jauh dibawah standar (Tidak Layak Huni), sehingga mengakibatkan rendahnya kualitas hidup dan derajat kesehatan yang akan bisa menimbulkan kerawanan sosial.
Untuk itu perlu memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu dengan memberikan berupa bantuan sosial melalui anggaran APBD, sehingga terwujud kualitas rumah tangga yang memenuhi syarat kesehatan dan layak huni, manusiawi dan bermartabat.
“Jadi sebagai perwujudan pelaksanaannya, pemerintah berkewajiban menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warganya yang tidak mampu, terutama dalam pemenuhan hak dasar perumahan agar tidak terjadinya kerawanan sosial,” ujarnya.
Oleh sebab itu, melalui Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis ini sebagai wujud dari pelaksanaan tugas fungsi yang menjadi urusan pemerintah Provinsi Kalsel dalam hal pembinaan, agar peserta dapat meningkatkan pemahaman tentang pedoman pelaksanaan penyaluran bantuan sosial rumah tidak layak huni serta mampu untuk menyamakan persepsi tentang data luasan kawasan permukiman kumuh yang sampai saat ini, masih terjadi perbedaan data luasan kawasan permukiman kumuh baik di Kabupaten/Kota, Provinsi maupun pemerintah Pusat.
“Diharapkan para peserta dapat mengikuti dengan seksama dan bersama-sama dapat berdiskusi terkait materi yang disampaikan oleh narasumber maupun instruktur lainnya agar dapat meningkatkan pemahaman tentang urusan perumahan,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh