Pemprov Kalsel dan Ombudsman RI Bekerja Sama Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor (dua kiri) usai menandatangani nota kesepahaman peningkatan kualitas pelayanan publik bersama Ombudsman RI, Banjarmasin, Kamis (28 Oktober 2021). MC Kalsel/Jml

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Ombudsman Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kalsel.

Nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kamis (28/10/2021).

Sahbirin mengatakan, meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak semudah membalikkan telapak tangan. Oleh karena itu, selama ini Pemprov Kalsel terus berupaya keras untuk meningkatkan fasilitas sarana prasarana, dan kebijakan yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Salah satunya adalah selama ini kami melakukan pendekatan inovasi dalam melakukan transformasi sistem pelayanan publik. Dimana kebijakan ini diterapkan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah,” kata Sahbirin.

Dalam rangka menumbuhkan budaya inovasi, lanjut Sahbirin, setiap unit kerja dan ASN terus berlomba-lomba membuat inovasi pelayanan publik.

“Alhamdulillah upaya-upaya ini telah membawa kami mendapatkan penghargaan Innovation Government Award tahun 2020 dari Kementerian Dalam Negeri atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menciptakan berbagai inovasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publiknya,” ucap Sahbirin.

Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman dengan Ombudsman RI, Sahbirin berharap Pemerintah Provinsi Kalsel bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Sejak penandatanganan nota kesepahaman tahun 2017 lalu, kita telah merasakan dampak positif yang tentunya kami rasakan, bahwa ternyata kerja sama dengan Ombudsman membuahkan hasil yang baik bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada publik. Semoga dengan sinergitas melalui nota kesepahaman ini kedepan pelayanan publik di Kalimantan Selatan bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Sahbirin.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan melalui penandatanganan nota kesepahaman pihaknya siap membantu Pemerintah Provinsi Kalsel dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Melalui nota kesepahaman ini kami siap membantu Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam percepatan penyelesaian laporan masyarakat dan penyebar luasan kampanye anti mal adminitrasi,” ujar Yeka. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai