Peran pemerintah dalam menjamin keamanan dan mutu alat kesehatan (Alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) diimplementasikan dalam ketentuan izin edar alat kesehatan dan PKRT sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017.
Selain pemerintah, masyarakat juga harus berperan aktif dalam pengendalian keamanan dan mutu Alkes dan PKRT yang beredar karena tanpa ada keterlibatan dari kedua belah pihak, pengendalian tersebut sulit dicapai.
Untuk itu, Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel mengadakan workshop pengendalian mutu alat kesehatan dan PKRT di Fasyankes Kalsel.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Muhammad Muslim mengatakan dalam rangka pengamanan Alkes dan PKRT, Direktorat Pengawasan dan Direktorat Penilaian Alat Kesehatan melakukan berbagai upaya pembinaan dan pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
“Pembinaan dan pengawasan secara menyeluruh dimaksudkan agar alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang beredar dan digunakan oleh masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat,” kata Muslim, Rabu (27/10/2021).
Dalam hal penggunaan alat kesehatan yang aman, bermutu dan bermanfaat masih banyak ditemukan penggunaan yang salah ataupun tidak tepat guna. Kurangnya informasi penggunaan alat kesehatan dan PKRT yang benar, sehingga perlu adanya perbekalan untuk memberikan pemahaman kepada tenaga kesehatan dan masyarakat mengenai alat kesehatan dan PKRT.
Ia mengharapkan, melalui kegiatan ini nantinya dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menggunakan Alkes dan PKRT dengan benar sehingga terhindar dari efek kesalahan penggunaan Alkes dan PKRT.
“Jadi tujuannya untuk memberikan edukasi dan meningkatkan pemahaman kepada masyarakat dalam menggunakan Alkes dan PKRT dengan benar seperti memastikan produk izin edar, memperhatikan petunjuk penggunaan, menyimpan produk di tempat yang aman serta tidak mudah percaya dengan produk yang diiklankan,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh