Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima audiensi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Banjarmasin terkait tugas dan kewenangan, di Banjarmasin, Selasa (5/10/2021).
Kepala Dinsos Kalsel, Siti Nuriyani, mengatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengatur kewenangan antara Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menangani anak terlantar, penyandang disabilitas, Lansia terlantar, gelandangan pengemis, dan kebencanaan.
“Untuk empat (selain kebencanaa) itu kita menangani dalam panti yaitu kewenangan Dinsos Provinsi, sedangkan di luar panti merupakan kewenangan Dinsos Kabupaten/Kota sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM),” kata Nuriyani.
Kemudian, Nuriyani juga menjelaskan tugas dan kewenangan Dinas Sosial Provinsi terkait penanganan kebencanaan dan pandemi COVID-19.
“Audiensi ini merupakan lanjutan dari pertemuan yang ada di DPRD Provinsi beberapa waktu lalu. Tujuan mereka mempertanyakan apa tugas Dinsos Kalsel untuk penanganan COVID-19 selama ini,” kata Nuriyani.
Menurut Nuriyani, semua yang ditanyakan pihak HMI adalah kewenangan milik Dinsos Kabupaten/Kota.
“Penanganan untuk COVID-19 di tahun 2020 dan 2021 ada di Satgas, untuk itu penganggaran ada disana baik anggaran kesehatan termasuk bantuan sosial. Kita Dinsos Kalsel tidak punya anggaran khusus untuk COVID-19,” ucap Nuriyani.
Selain penanganan COVID-19, Nuriyani juga menjelaskan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial berada di bawah kewenangan Dinsos Kabupaten/Kota.
Dia pun berharap HMI dapat berperan untuk menginformasikan warga yang belum terdaftar di DTKS agar bisa segera ditindaklanjuti oleh Dinsos Kabupaten/Kota.
“Kita juga menjelaskan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial itu bukan kewenangan provinsi untuk menentukan memasukan warga, tetapi kewenangan kabupaten/kota,” kata Nuriyani. MC Kalsel/Rns