Perlindungan konsumen menjadi hal yang sangat penting untuk dipahami baik oleh konsumen maupun pelaku usaha, terlebih di era perdagangan digital saat ini.
Oleh karena itu, Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar sosialisasi Perlindungan Konsumen bagi Masyarakat Peduli Konsumen, di Tabalong beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani, mengatakan konsumen harus mengerti dan paham tentang hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-Undang, di antaranya mendapatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan dari barang atau jasa yang digunakan.
“Jadi hak mereka itu perlu kita sosialisasikan ke masyarakat agar mereka pintar dalam membeli produk barang,” kata Birhasani, Banjarmasin, Kamis (29/9/2021).
Agar haknya terlindungi, konsumen wajib membaca dan mengikuti petunjuk informasi, prosedur pemakaian dan manfaat dari suatu produk atau layanan. Bahkan, harus berani melaporkan dan menyampaikan keluhan ke pihak berwenang jika merasa dirugikan.
Di sisi lain, pelaku usaha wajib menyediakan informasi yang benar,
menjamin mutu dan kualitas barang atau jasa yang ditawarkan serta memberikan pelayanan yang baik dan tidak diskriminatif.
Jika terjadi sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, pelaku usaha mempunyai hak untuk mendapat perlindungan hukum, pembelaan diri dan rehabilitasi nama baik, jika terbukti tidak bersalah.
“Apabila segala ketentuan tersebut dilanggar oleh pelaku usaha maka akan dihadapkan pada dua sanksi, yaitu sanksi administratif dan atau sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 milyar,” kata Birhasani.
Birhasani pun mengatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin siap untuk membantu penyelesaian sengketa yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Penyelesaian sengketa para pihak akan diselesaikan secara profesional, memenuhi rasa keadilan, sesuai ketentuan yang berlaku dan penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK tanpa dipungut biaya alias gratis,” kata Birhasani. MC Kalsel/scw