Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) memulai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada hari ini (28/9) hingga 5 Oktober mendatang.
“Mereka akan berjuang untuk saling berkompetensi menjadi ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto, Banjarmasin, Selasa (28/9/2021).
Setelah lolos administrasi, Tejo menyebutkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi calon peserta, yaitu mengisi Formulir Deklarasi Sehat dan membawa surat keterangan bebas COVID-19, baik berupa hasil pemeriksaan antigen maksimal 1×24 jam atau PCR maksimal 2×24 jam.
“Tidak hanya itu, peserta juga harus menunjukkan kartu ujian, KTP, kartu keluarga dan wajib menggunakan masker medis ditambah masker kain dibagian luar,” tambah Tejo.
Tejo pun berpesan kepada para peserta SKD untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.
“Jangan percaya jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan di luar ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan,” kata Tejo.
Pelaksanaan SKD dibagi menjadi tiga sesi, dengan jumlah maksimal 200 peserta. Tercatat, 4.255 peserta berlatar belakang SMA/SMK sederajat mengikuti SKD CPSN Kemenkumham Kalsel.
“Materinya yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara dan bahasa Indonesia, Tes Intelegensia Umum (TIU) yang meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik dan kemampuan figural, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme dan anti radikalisme,” kata Tejo. MC Kalsel/Ar