Meski masih di tengah pandemi COVID-19, Polresta Banjarmasin tetap memberikan pelayanan publik kepada pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan melalui Kasat Intelkam AKP Asep Danu Hidayat menjelaskan pelaksanaan pelayanan tersebut tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Protokol kesehatan yang ketat tetap kami utamakan, dengan memberlakukan sistem antrian sebanyak 50 orang setiap jam kerja dan dimulai pada pukul 08.00 Wita,” ujar Danu, Rabu (01/09/2021).
Selain itu, ia meminta kepada para pemohon agar terlebih dahulu mengisi daftar pertanyaan yang telah tersedia secara online di website skck.polri.go.id atau aplikasi sigab Polresta Banjarmasin.
“Kita ingin menghindari terjadinya kerumunan di ruang pelayanan dan lebih efektif apabila para pemohon mengisi secara online terlebih dahulu,” terang Kasat Intelkam.
Ia juga menuturkan bagi para pemohon yang bertanya mengenai pelayanan SKCK, pihaknya juga menyediakan layanan informasi melalui nomor WhatsApp 085387907011 atau melalui akun media sosial Instagram @skckrestabjm.
“Nanti pertanyaan para pemohon langsung dijawab oleh petugas pembuatan SKCK,” ujarnya.
Untuk biaya pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan adalah sebesar Rp30.000 yang tertuang di dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. MC Kalsel/Fuz