Guna meningkatkan kapasitas aparat dalam penerapan pola konsumsi pangan B2SA dan dalam menyediakan data/informasi konsumsi pangan, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Analisis Konsumsi Pangan Berbasis Pola Pangan Harapan (PPH) di Banjarbaru.
Bimtek tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel, Suparno dan diikuti sebanyak 30 orang peserta petugas entry data/aparat Kabupaten yang menangani ketahanan pangan di 13 Kabupaten/Kota se-Kalsel. Bimtek dilaksanakan di Fave Hotel Banjarbaru, Kamis (15/7/2021).
Kepala Seksi Konsumsi dan Pengembangan Pangan Lokal, Riza Rosadi mengatakan pemenuhan pangan dan gizi yang cukup dan terjangkau menjadi tantangan Dinas Ketahanan Pangan ke depan, bagaimana aspek pemenuhan kuantitas, kualitas terjaga termasuk keanekaragaraman dan gizinya.
“Konsumsi pangan yang beragam sangat penting karena tubuh memerlukan 45 jenis zat gizi yang dapat diperoleh dari berbagai jenis makanan dan minuman. Sampai saat ini belum ada satu jenis pangan yang dapat memenuhi semua kebutuhan zat gizi tersebut,” kata Riza, Senin (16/8/2021).
Oleh karena itu, keragaman dan keseimbangan konsumsi pangan pada tingkat keluarga akan menentukan kualitas konsumsi pada tingkat wilayah, baik Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional.
Kualitas konsumsi pangan penduduk di tingkat wilayah (makro) ini dicerminkan dengan skor Pola Pangan Harapan (PPH). Sedangkan di tingkat keluarga dan individu, asupan makanan sesuai prinsip konsumsi pangan B2SA untuk memenuhi kebutuhan zat gizi dapat diketahui dengan melakukan penilaian konsumsi pangan, melalui pendekatan penghitungan porsi.
“Artinya setiap makanan yang dikonsumsi harus beragam komoditasnya, bernilai gizi yang baik bagi kesehatan tubuh, seimbang yaitu sesuai dengan kebutuhan tubuh, dan aman dari cemaran yang berpotensi mengganggu kesehatan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, skor PPH telah menjadi indikator yang cukup strategis dan merupakan indikator kinerja di bidang ketahanan pangan. Pentingnya pencapaian skor PPH tersebut juga diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
“Tercapainya penganekaragaman konsumsi pangan tersebut diukur melalui pencapaian nilai, komposisi, pola pangan dan gizi seimbang, dengan indikator yang ada saat ini adalah PPH. Terkait dengan hal tersebut, pencapaian skor PPH merupakan indikator kunci yang perlu diukur dan dianalisis secara periodik, baik ditingkat pusat dan di daerah, sesuai dengan amanat UU No 18 Tahun 2012 tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap melalui Bimtek Analisis Konsumsi Pangan Berbasis Pola Pangan Harapan (PPH) para peserta dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan aparat untuk mengolah dan menganalisis data konsumsi pangan yang bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan pemantapan pengembangan analisis konsumsi pangan.
“Diharapkan data hasil pengolahan PPH pada Kabupaten/Kota dapat ditindak lanjuti oleh dinas yang menangani ketahanan pangan berupa kegiatan yang dapat mendukung perbaikan skor PPH serta edukasi kepada masyarakat dan stake holder. Serta perlu sosialisasi lebih luas oleh Pemerintah Daerah sehingga data hasil perhitungan PPH dapat dijadikan acuan dalam pengambilan setiap kebijakan instansi terkait guna perbaikan mutu konsumsi masyarakat,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh