Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) masih memfokuskan kebijakan belanja daerah untuk kegiatan yang mendukung penanganan COVID-19.
“Kebijakan belanja daerah mempertimbangkan penyesuaian terhadap kebijakan dana perimbangan dari pemerintah pusat, efisiensi terhadap belanja daerah dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, dan belanja yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD 2020 yang telah ditetapkan penggunaannya,” ucap Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, mewakili Penjabat Gubernur Kalsel pada Rapat Paripurna tentang Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kalsel 2021, di Banjarmasin, Kamis (12/8/2021).
Kemudian, kebijakan pendapatan daerah pada perubahan APBD 2021 mengalami perubahan variatif, dengan adanya komponen pendapatan daerah yang mengalami kenaikan dan penurunan target.
“Namun, ada pula yang dipertahankan sama, sebagaiman target pada APBD murni 2021 tentunya berlandaskan asas rasionalitas dan menjaga kapasitas fiskal konsisten menuju kemandirian,” ujar Roy.
Roy pun berharap rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD 2021 dapat diterima dan dibahas untuk menjadi kesepakatan bersama dalam menyusun perubahan APBD 2021.
“Kesepakatan ini menjadi pedoman dalam melaksanakan proses penyusunan perubahan APBD 2021 sekaligus dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) perubahan,” tukas Roy. MC Kalsel/Ar