Wakil Bupati Tapin Syafrudin Noor bersama Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan Syamsuri Arsyad menandatangani berita acara kesepakatan kepala daerah tentang batas daerah Tapin dan HSS di Ruang Rapat PM Noor Kantor Setdaprov Kalsel Banjarbaru.
Penandatangan tersebut disaksikan langsung oleh Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA yang juga Dirjen Bina Adwil Kemendagri RI.
Adapun segmen batas yang disepakati adalah tapal batas Kabupaten antara Kecamatan Lok Paikat Tapin dan Kecamatan Sungai Raya HSS.
Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA mengatakan penyelesaian segmen batas HSS dan Tapin diselesaikan dengan azas persaudaraan dan kebijaksanaan.
“Kedua pihak menyerahkan keputusan kepada pemerintah Provinsi dan Pusat, maka pilihannya setuju atau tak setuju,” ucapnya, Selasa (10/8/2021).
Namun kedua belah pihak menyatakan tidak sepenuhnya senang namun bukan berarti tidak bisa dilanjutkan. “Pemprov beri solusi sebagai pihak yang tak memiliki kepentingan,” ungkapnya.
Keputusan telah ditetapkan, namun Pemprov Kalsel juga mempertimbangkan adanya ekses akibat penetapan tapal batas tersebut.
“Kita ikut membantu jika ada ekses setelahnya, jadi bukan hanya selesai batas ditetapkan lalu ditinggal. Pemprov dan Pemerintah usat siap bertanggung jawab dan membantu apabila ada ekses dari penarikan garis batas ini,” kata Safrizal.
Oleh karena itu, keputusan batas dimaksud adalah wilayah yang terlanjur ada izin konsesi tambang akan masuk Tapin guna kemudahan pengelolaan berikutnya. “Sementara wilayah lainnya masuk HSS,” terangnya.
Oleh sebab itu, percepatan penegasan batas daerah ini dipandang penting dengan tujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. MC Kalsel/tgh