Pemprov Kalsel Berikan Diskon 50 Persen Bagi Pajak Kendaraan Bermotor

Pj Gubernur Kalsel saat memberikan arahan di kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin, Kamis (30/7/2021). Biro Adpim

Pemprov Kalsel memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak. 

Hal ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA saat jumpa pers di kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin, Kamis (30/7/2021).

“Hari ini kita umumkan untuk relaksasi pembayaran PKB sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak, ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor,” katanya.

Selain pajak kendaraan bermotor, pihaknya juga mendiskon 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Relaksasi ini berlaku dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021. 

Menurut Safrizal, semula tunggakan Pajak Kendaraaan Bermotor mencapai Rp900 miliar, namun setelah didata ulang menjadi Rp740 miliar. 

Disampaikan bahwa ada beberapa sebab wajib pajak melakukan penunggakan.

Pertama kendaraan hilang atau rusak berat dan tidak digunakan lagi sehingga tercatat terus di Samsat. 

Kedua, kendaraan ditarik oleh pihak pembiayaan kemudian tidak dilaporkan sehingga terus tercatat. Selanjutnya, masyarakat tidak mempunyai uang untuk membayar pajak.

“Menunggak karena tidak punya uang untuk bayar, ini faktor yang mendominasi, tunda-tunda sehingga 10 tahun, karena kelamaan sampai lupa bayar,” ucapnya.

Alasan pihaknya memberikan waktu hanya dua bulan untuk menutup kekurangan pendapatan daerah sekaligus membiayai penanganan COVID-19 di Kalsel pada tahun ini.

“Pajaknya untuk membeli oksigen, obat, insentif nakes, serta belanja pemerintah daerah,” tuturnya. MC Kalsel/Fuz

Mungkin Anda Menyukai