Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menginginkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 bisa segera ditetapkan menjadi Perda.
Penjabat Gubernur Kalsel diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Faried Fakhmansyah, mengatakan Perda tentang SPBE nantinya dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan publik.
“Sehingga, melalui SPBE dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, dimana mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan dapat mengurangi potensi korupsi dengan cara meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik,” ucap Faried pada rapat paripurna, di Banjarmasin, Senin (26/7/2021).
Terkait Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Tahun 2024, Faried mengatakan hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa dana cadangan bersumber dari penyisihan penerimaan daerah kecuali dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses penganggarannya akan mengingat dengan Pilkada sebelumnya, agar penyelenggaraannya berjalan sesuai yang diharapkan,” kata Faried. MC Kalsel/Ar