Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera mengeluarkan surat edaran tentang pedoman pelaksanaan salat Iduladha 1442 H dan tata laksana pemotongan hewan kurban yang akan jatuh pada tanggal 20 Juli ini.
Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, mengatakan pelaksanaan salat Iduladha harus dilaksanakan dengan ekstra hati-hati, dan hanya boleh dilakukan di daerah berzona hijau dan kuning, sesuai aturan yang berlaku nantinya.
“Hari ini kita akan tanda tangani oleh Gubernur bersama Forkopimda juga ditambah dari Kanwil Kemenag,” kata Safrizal, Banjarbaru, Jumat (16/7/2021).
Dijelaskan Safrizal, seluruh panitia yang menyelenggarakan salat Iduladha harus membentuk kepanitiaan, termasuk juga untuk penyembelihan hewan kurban.
“Kita harapkan penyembelihan diutamakan di rumah pemotongan hewan, jadi tinggal panitia membagikan kepada masyarakat yang berhak sehingga tidak terjadi pengumpulan massa,” ucap Safrizal.
Selain mengatur tentang salat dan penyembelihan, Safrizal juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling, yang semata-mata bertujuan untuk menekan penularan COVID-19.
“Dan juga takbiran. Seluruh jenis takbiran keliling ditiadakan. Nanti akan dilaksanakan penegakan oleh kepolisian, seluruh takbir keliling dalam berbagai bentuk ditiadakan terkecuali di dalam masjid dan tidak boleh keliling dengan mengumpulkan massa,” tegas Safrizal. MC Kalsel/Rns