Pada tahun 2020 lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima hibah awal unit operasional pengolahan oli bekas menjadi bahan bakar.
Setelah diserahterimakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi nantinya, maka DLH Kalsel bertanggung jawab untuk pemeliharaan dan pelaksanaan, termasuk pembiayaan.
Terkait hal itu, Kepala DLH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memerlukan pendampingan untuk menemukan formulasi yang pas dan sesuai standar dalam mengolah oli bekas menjadi bahan bakar.
“Kami masi belum menemukan yang pas sehingga berharap KLHK tidak melepaskan, tetap mendampingi dinas sampai mendapatkan formulasi yang pas dengan juga pendampingan BPPT,” kata Hanifah, Banjarbaru, Jumat (9/7/2021).
Mengingat unit tersebut juga merupakan pilot project yang dikerjasamakan antar KLHK dengan BPPT sehingga menjadi tipikal satu-satunya di Indonesia, Hanifah mengakui DLH Kalsel masih mengalami sejumlah kendala saat melakukan uji coba.
“Beberapa kendala seperti infrastruktur pengolahan sendiri, dimana saat ini unit filterasi yang ada belum bisa menghasilkan High Speed Diesel (HSD) yang sesuai yang diharapkan karena beberapa langkah teknis untuk filter yang tidak bekerja dengan baik,” ujar Hanifah
Oleh karena itu, Hanifah berharap intervensi KLHK untuk melakukan upaya perbaikan infrastruktur yang sudah terbangun, agar pengolahan oli bekas menjadi bahan bakar benar-benar memiliki kualitas dan bisa dimanfaatkan dengan baik.
“Pada rapat kemarin telah disampaikan bahwa KLHK akan melakukan audit, maksudnya apa saja yang bisa mereka fasilitasi untuk memperbaiki dan apa saja yang sudah seharusnya dari Pemprov untuk melakukan pembenahan,” kata Hanifah. MC Kalsel/Rns