Dinas Perindustian (Disperin) Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menjalani rangkaian proses untuk mendirikan Lembaga Penjamin Halal (LPH).
“Tetapi, persyaratan untuk mendirikan LPH harus memiliki sertifikat auditor halal dan kami akan menunggu dari Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk melaksanakan pelatihan,” ucap Kepala Disperin Kalsel, Mahyuni, di Banjarbaru, Rabu (30/6/2021).
Dalam mendirikan LPH, lanjut Mahyuni, pihaknya mempunyai tujuh staf lulusan S1 dari Teknik Kimia, Teknik Industri, dan Teknik Pertanian.
“Memang dari Kementerian Agama memerlukan tiga staf dalam mengikuti pelatihan nantinya, sehingga dari tujuh itu sudah memenuhi syarat,” kata Mahyuni.
Kemudian, pendirian LPH juga menyaratkan tersedianya laboratorium halal.
“Jadi, kami akan bermitra dengan laboratorium yang dimiliki Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Balai Riset dan Standardisasi Industri Banjarbaru,” tutur Mahyuni.
Mahyuni menjelaskan, keberadaan LPH nantinya memudahkan sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM) Pangan (makanan dan minuman) di Kalsel untuk memperoleh sertifikat halal, sesuai standar yang berlaku.
“Sehingga, dari mereka sangat mudah untuk memasarkan produknya masing-masing,” kata Mahyuni. MC Kalsel/Ar