[Foto] Wajib Memiliki Standar Keamanan

Sekretaris Dinas PUPR Kalsel, Nasrullah menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Tahun 2021 di Banjarbaru, Selasa (8/6/2021). Nasrullah mengatakan Sesuai dengan dalam Undang-Undang yang diatur Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi, dimana menyebutkan bahwa setiap penyelenggara jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan dan keberlanjutan. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai