Pembatasan-pembatasan yang ditetapkan pemerintah dalam menyambut Idulfitri tidak menjadi halangan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Sejak 2017 kita sudah sistem online sistem atau e-Samsat. Jadi, dimana saja berada wajib pajak bisa membayar PKB setiap waktu,” ucap Rustamaji, Banjarbaru, Selasa (11/5/2021).
Dia mencotohkan, apabila seseorang adalah wajib pajak Banjarmasin, tetapi pada saat Idulfitri berada di Martapura, dan saat itu telah jatuh tempo, maka bisa membayar pajak melalui e-Samsat.
Oleh karena itu, Rustamaji berharap petugas di masing-masing UPTD bisa memberikan informasi jelas kepada masyarakat tentang pembayaran PKB online melalui e-Samsat.
“Kebijakan tidak mudik kali ini selaras dengan sistem pelayanan se-Kalsel yang telah online,” kata Rustamaji. MC Kalsel/Rns