Serahkan Kebijakan Operasional Tempat Wisata Ke Pemerintah Daerah, Syarifuddin Imbau Pengetatan Prokes

Kepala Dispar Kalsel, M Syarifuddin, memberikan tanggapan terkait operasional tempat wisata di Kalsel selama libur lebaran, Banjarmasin, Selasa (11/5/2021). MC Kalsel/Jml

Dinas Pariwisata (Dispar) Kalimantan Selatan memberikan tanggapan terkait kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI tentang dibukanya destinasi wisata selama libur lebaran.

Kepala Dispar Kalsel, M Syarifuddin, mengatakan di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, kebijakan buka atau tutup destinasi wisata selama libur lebaran berada di tangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Di Provinsi Kalimantan Selatan, hal itu kami serahkan ke masing-masing kabupaten/kota. Sejauh ini, sudah ada beberapa kabupaten/kota yang mengeluarkan Surat Edaran penutupan sementara destinasi wisata selama libur lebaran,” ujar Syarifuddin, Banjarmasin, Selasa (11/5/2021).

Ditambahkan Dia, masing-masing wilayah kabupaten/kota memiliki zona fatal case COVID-19 yang berbeda-beda, mulai dari hijau, oranye/kuning, dan merah. Pemerintah Kabupaten/Kota bisa menjadikan hal itu sebagai indikator untuk menetapkan kebijakan operasional tempat wisata.

“Yang tahu itu (zona fatal case) kabupaten/kota. Jadi, mereka yang zonanya hijau dan merasa mampu untuk menjaga tetap kondusif, ya silakan. Apalagi dengan adanya pelarangan mudik, jadi hanya masyarakat kabupaten/kota setempat yang berkunjung,” tutur Syarifuddin.

Syarifuddin mengakui, di tengah kondisi pandemi saat ini pemerintah dihadapkan pada posisi serba salah. Di satu sisi pemerintah ingin memulihkan ekonomi, namun di sisi lain COVID-19 belum mereda sehingga mengharuskan pembatasan-pembatasan tertentu.

Selama kurun waktu itu, lanjut Syarifuddin, banyak pelaku-pelaku pariwisata yang terpuruk dan tidak bisa melakukan apa-apa.

Oleh karena itu, Dia mengimbau bagi kabupaten/kota yang tetap ingin membuka objek wisata selama libur lebaran agar benar-benar memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

“Karena penetapan dibuka atau ditutup sementara objek wisata itu ada di kabupaten/kota, kami persilakan saja menentukan bagaimana kebijakannya. Tapi yang Saya imbau dan tekankan kepada pengelola objek wisata agar protokol kesehatan tetap diutamakan dan diterapkan dengan ketat,” kata Syarifuddin. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai