Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 916,39 gram serta berhasil menangkap dua tersangka.
Adapun rincian barang bukti yaitu 9 paket jenis sabu dengan berat 916,39 gram, dua buah hp, satu motor dan satu buah mobil serta satu ransel dewasa.
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Arisano mengatakan kronologi penangkapan dua tersangka tersebut berawal setelah mendapat informasi tentang pembawaan Narkotika dari Banjarmasin ke arah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tanggal 29 April 2021.
Setalah itu, petugas dengan segera melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka dengan beserta barang bukti narkotika jenis Methamphetamine atau shabu di Jalan A. Yani Km. 97 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin dengan berat kotor kurang lebih 916,39 gram.
“Jadi kita amankan dua tersangka berinisial FR dan AS berdasarkan informasi yang kita terima sering melakukan transaksi penerimaan ataupun penyaluran Narkotika jenis sabu ini menyangkut di wilayah kabupaten HST, HSU, HSS dan sebagian Balangan,” kata Jackson, Kamis (6/5/2021).
Menurutnya dua tersangka tersebut dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) Sub Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh karena itu, jaringan narkotika di lima wilayah yang disebutkan tadi akan terus dilakukan penyelidikan dan berupaya untuk bisa mengungkap lebih lanjut. “Kami akan selidiki terus dan akan mengungkap peredaran narkotika lainnya,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan untuk para pengendar dan para bandar yang menguasai wilayah Kalsel dengan menyebar Narkotika khususnya jenis sabu diminta segera hentikan. “Kami tidak mengancam tapi kalo sudah diingatkan seperti ini masih melakukan lagi, kami dari BNNP Kalsel akan berikan tindakan tegas dan terukur terhadap jaringan ini. Karena ini jelas akan merusak generasi Kalsel, akan merusak produktifitas generasi muda Kalsel khususnya,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh