Survei Kepuasan Masyarakat Sebagai Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan dan Acuan Penilaian Kualitas Pelayanan

Paparan oleh Kabid koordinasi pelaksanaan kebijakan dan evaluasi pelayanan publik wilayah II deputi bidang pelayanan publik kemenpan RB, Supriati (baju putih) pada kegiatan Bimbingan Teknis pelayanan publik di ruang rapat H. Aberani Sulaiman, Setda Prov Kalsel, Selasa (17/4). Mc Kalsel/Rns

Bertempat di ruang rapat H. Aberani Sulaiman, Setda prov Kalsel, Biro organisasi mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis pelayanan publik, Selasa (17/4). Supriati selaku Kabid koordinasi pelaksanaan kebijakan dan evaluasi pelayanan publik wilayah II deputi bidang pelayanan publik kemenpan RB memeparkan survei kepuasan masyarakat.

Pada paparannya, Supriati menjelaskan bahwa latar belakang perlunya standar pelayanan adalah tuntutan inspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas. Disamping itu pengertian Standar pelayanan adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan dan juga sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada msyarakat yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

“Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat” ujar Supriati merujuk pada Permenpan nomor 14 tahun 2017 tentang survei kepuasan masyarakat yang berprinsip transparan, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, keadilaan, dan netralitas.

Manfaatnya pun untuk mengetahui kelemahan dan kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mengetahui kinerja penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan masyarakat, juga sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan yang perlu dilakukan atas hasil survei kepuasan masyarakat” ujar Supriati menjelaskan. Mc Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan