Hingga April 2021, Disdukcapil-KB Kalsel Catat Ribuan Penduduk Berpindah Domisili

Plt Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil-KB Kalsel, Musyridyansyah, memberikan keterangan terkait kependudukan, Banjarbaru, Jumat (30/4/2021). MC Kalsel/Jml

Sepanjang periode bulan Januari hingga saat ini, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil-KB) Kalimantan Selatan mencatat ribuan dokumen penduduk yang berpindah domisili.

Kepala Disdukcapil-KB Kalsel diwakili Plt Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil-KB Kalsel, Musyridyansyah menjelaskan dalam satu dokumen tersebut terdiri dari satu keluarga yang di dalamnya terdapat tiga sampai empat orang atau lebih.

“Jadi, di Januari 2021 kami mencatat 3.043 dokumen pindah keluar dan 2.596 dokumen pindah datang, Febri 2021 terdapat 3.278 dokumen pindah keluar dan 2.947 dokumen pindah datang, Maret 2021 ada 3.813 dokumen pindah keluar dan 3.327 dokumen pindah datang, serta April sampai dengan tanggal 29 kemarin tercatat sebanyak 2.481 dokumen pindah keluar dan 2.086 dokumen pindah datang,” kata Musyridyansyah, Banjarbaru, Jumat (30/4/2021).

Dia menerangkan, pindah domisili yang dimaksud bisa saja pindah antar provinsi, antar kabupaten, atau antar kecamatan.

“Kalo kita asumsikan sementara yang pindah lebih banyak dari yang datang. Mungkin yang pindah ini pindah keluar provinsi. Namun ini masih belum pasti dan perlu kita telaah lagi. Untuk hasil pasti nanti akan ketahuan pada laporan per-semester (6 bulan),” ujar Musyridyansyah.

Tidak hanya dokumen penduduk yang pindah domisili, Disdukcapil-KB Kalsel juga mencatatkan peristiwa perkawinan pada periode yang sama di antaranya pada Januari 2021 ada 47 dokumen perkawinan, Februari 2021 terdapat 53 dokumen perkawinan, Maret 2021 ada 113 dokumen perkawinan, dan April sampai tanggal 29 tercatat 74 dokumen perkawinan.

“Dokumen perkawinan yang tercatat di Disdukcapil-KB Kalimantan Selatan ini merupakan perkawinan non-muslim, untuk perkawinan muslim pencatatan dilakukan oleh pihak KUA. Jadi, kami memfasilitasi dan mencatatkan dokumennya, sehingga penduduk terlindungi secara hukum karena memiliki dokumen yang sah,” cetus Musyridyansyah.

Ditambahkan Musyridyansyah, agar pencatatan dokumen bisa dilakukan dengan optimal, Disdukcapil-KB Kalsel memiliki beberapa terobosan salah satunya adalah pelayanan digital yang membantu masyarakat di tengah pandemi seperti saat ini.

“Pelayanan digital ini memang sudah digaungkan sejak tahun 2019 dan telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2019 tentang tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring. Jadi, pada Permendagri tersebut dimintakan kepada Dukcapil seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia untuk memulai layanan online,” ujar Musyridyansyah.

Dengan terobosan Dukcapil go Digital, masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan secara online baik melalui website, aplikasi, bahkan lewat aplikasi pesan singkat.

Bahkan, dengan layanan digital ini masyarakat bisa mencetak dokumen sendiri dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gram sesuai dengan ketentuan di dalam Permendagri.

“Dukcapil go Digital ini juga telah didukung dengan tanda tangan elektronik berbentuk QR Code yang setara keabsahannya dengan tanda tangan basah,” pungkas Musyridyansyah. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai