Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin memberikan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin memiliki izin edar produk pangan olahan industri rumah tangga.
“Jadi kami berikan pendampingan bagi para pelaku UMKM di Kalsel yang ingin mendapat izin edar,” kata Kepala BBPOM di Banjarmasin, Leonard Duma, Rabu (28/4/2021).
Menurutnya, pemberian izin edar pangan olahan telah tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan yang menyatakan bahwa setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
Di Indonesia, instansi yang berwenang mengeluarkan izin edar pangan olahan adalah Dinas Kesehatan dan Badan POM.
“Jadi seluruh Balai POM termasuk di Banjarmasin sudah ada fasilitator dan evaluator yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan untuk membantu memfasilitasi UMKM,” ucapnya.
Oleh karena itu, dilakukan pendampingan dalam hal pemenuhan produksi, kemudian skala prioritas kearifan lokal dan UMKM diberikan fasilitasi sampling dan hasil ujinya untuk mendaftar pangan sehingga mereka tidak perlu membayar biaya pengujian.
“Ini betul-betul kita lakukan pendampingan, disamping itu sudah ada peraturan Kepala Badan POM dimana biaya registrasi di Badan POM cukup murah. Namun masih diberi diskon 50% bagi UMKM,” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Ary Yustantiningsih, selaku Koordinator Kelompok Subtansi Pemeriksaan mengatakan selama tahun 2020 BBPOM di Banjarmasin telah menerbitkan 90 izin edar bagi pelaku UMKM di Kalsel.
“Kami telah menerbitkan sebanyak 90 nomor izin edar pangan pada tahun 2020,” ujarnya.
Sedangkan pada tahun 2021 pihaknya melakukan pendampingan terhadap UMKM yang ingin membuat izin edar di BBPOM.
“Tahun ini selama tiga bulan kita lakukan pendampingan kepada UMKM yang ingin membuat izin edar,” katanya. (MC Kalsel/tgh