Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin memiliki Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) bagi masyarakat yang ingin mengadukan produk makanan dan obat.
Hal ini disampaikan Ary Yustantiningsih, selaku Koordinator Kelompok Subtansi Pemeriksaan BBPOM di Banjarmasin, Rabu (28/4/2021).
“Jadi untuk masyarakat yang akan melakukan pengaduan terkait obat dan makanan, silahkan datang langsung ke BBPOM di Banjarmasin. Pengaduan tidak dipungut biaya (gratis),” katanya.
Menurutnya, dalam pengaduaan masyarakat wajib membawa persyaratan seperti identitas diri dan bahan produk yang diajukan. “Jadi masyarakat cuma membawa identitas diri dan bahan produk yang diajukan. Setelah itu pihak BBPOM akan memproses pengaduan tersebut,” ungkapnya.
Adapun jenis pengaduan yang sering diadukan masyarakat yaitu mengenai izin edar yang sudah kedaluwarsa, tidak ada izin edar dan lainnya.
“Jadi setelah masyarakat mengadukan ke kami, akan langsung menindak lanjuti jenis aduannya tersebut, baik makanan maupun obat. Kalau dinyatakan berbahaya kami akan mengambil sampel juga,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar benar-benar melakukan cek klik yang tekah diajurkan oleh BBPOM di Banjarmasin. “Diharapkan kepada masyarakat sebelum membeli produk harus lakukan Cek Klik terlebih dahulu yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh