Pemprov Kalsel Dukung Larangan Mudik 2021

Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA (tengah) didampingi oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikhwanto (kiri), Danrem 101 Antasari, Brigjen TNI Firmansyah (kanan) serta jajaran terkait turut hadir di Ruang Rupatama Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (21/4/2021).

Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA mengikuti video konferensi Lintas Sektoral persiapan pengamanan Idulfitri bersama Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Agama serta internal dari Kepolisian oleh Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Penjabat Gubernur juga didampingi oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikhwanto, Danrem 101 Antasari, Brigjen TNI Firmansyah serta jajaran terkait turut hadir di Ruang Rupatama Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (21/4/2021).

Rapat koordinasi ini membahas terkait dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk melarang pelaksanaan mudik pada tahun ini. Penjabat Gubernur menjelaskan maksud dan tujuan dengan kebijakan tersebut.

“Intinya adalah diminta kepada pemerintah daerah, kepolisian daerah dan jajaran TNI untuk bersinergi dalam rangka menjalankan kebijakan tersebut, sebagai mana tujuannya adalah untuk menekan penyebaran COVID-19 dari satu daerah ke daerah yang lain,” ucapnya.

Status Kalsel sendiri hingga saat ini yakni dalam zona orange, 12 Kabupaten/Kota orange semua selain HSS yang sudah masuk zona kuning.

Pelarangan mudik ini juga nantinya akan diberlakukan di Provinsi Kalsel, terkait dengan itu untuk aturan sedang dalam proses. 

“Nanti akan diatur apakah dengan Surat Edaran Gubernur yang sekarang sedang digodok, Surat Edaran Kapolda dan jajaran TNI untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Safrizal usai mengikuti video konferensi.

Pedomannya sendiri adalah Surat Edaran Nomor 9 tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19, Surat Edaran Nomor 12 dan Surat Edaran Nomor 13 tentang perjalanan dan pelarangan perjalanan.

Sasaran kebijakan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat terkecuali perjalanan dinas.

“Siapa saja yang dilarang, yang dilarang adalah Polri, TNI, Instansi dan masyarakat, artinya semua dilarang. Kecuali yang dikecualikan adalah dinas dengan surat dinas dinas,” tambah Safrizal. MC Kalsel/Fuz

Mungkin Anda Menyukai