Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Mewajibkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara penuh satu minggu atau H-7 sebelum idulfitri.
“Surat Edaran ini baru saja dikeluarkan pada tanggal 12 April 2021 yang lalu dan berisi petunjuk pembayaran THR bagi pekerja atau buruh perusahaan yang ada di Indonesia,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Siswansyah, Banjarmasin, Rabu (21/4/2021).
Untuk mekanisme pemberian THR pada tahun 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya, dikarenakan tahun 2020 terjadi pandemi COVID-19 pada bulan maret yang lalu, maka dari itu pembayaran THR bisa dicicil sampai akhir tahun.
“Di tahun ini pun pandemi masih berjalan, namun pemulihan ekonomi sudah mulai bangkit dan juga perusahaan-perusahaan sudah bisa berjalan kembali,” tuturnya.
Akan tetapi, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan yaitu pemerintah memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.
“Kesepakatan atau hasil dialog dengan pekerja atau buruh ini sendiri harus laporkan sebelum H-7 Idulfitri,” ungkapnya.
Namun, Ia sangat berharap dengan keluarnya surat edaran ini pembayaran THR dapat dilakukan sebelum lebaran.
“Didalam kesepakatan itu berisi waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh yang bersangkutan. Selain itu juga meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR berdasarkan laporan keuangan internal yang transparan, kemudian memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR dengan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarnya,” pungkasnya. MC Kalsel/usu