Beberapa hari yang lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Selatan menerima laporan dari Satwas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK), terkait penangkapan 11 kapal di wilayah Batulicin-Kotabaru yaitu 712 Laut Jawa dan 713 Selat Makasar.
Diketahui, 11 kapal tersebut milik nelayan asal Jawa Tengah yang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap cantrang tidak sesuai jalur.
“Total ada 11 kapal dengan ABK 158 orang. Sesuai Permen KP di perbolehkan menggunakan cantrang tetapi harus di jalur 771, karena keluar jalur maka diamankan satuan pengawas,” ujar Kepala DKP Kalsel, Rusdi Hartono, di Banjarbaru, Rabu (7/4/2021).
Dikatakan Rusdi, penangkapan dilakukan karena nelayan lokal merasa resah dengan keberadaan kapal besar dan penggunaan cantrang.
“Setelah kita terjun langsung kesana maka dilakukan pengadilan singkat P21. Saat ini sudah masuk walaupun tuntutan denda sebesar Rp250.000.000,00,” tambah Rusdi.
Atas kejadian tersebut, Rusdi pun telah berkoordinasi dengan Kepala DKP Jateng, yang berkomitmen untuk mengedukasi para ABK dan nahkoda tentang jalur tersebut.
Ke depan, Rusdi menghimbau para nelayan yang menemukan kapal nelayan luar daerah yang berada di luar jalur, agar bisa melaporkan ke aparat, dalam hal ini Satpol Air dan juga satuan pengawas. MC Kalsel/Rns