Guna menjaga kelestarian arsip, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan menggelar Bimbingan Teknis Penyelamatan Arsip Pascabencana dengan menggandeng Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Selain diikuti oleh setiap perwakilan dari Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten/Kota di Kalsel, dan SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel, Bimtek juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syarifuddin.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman bagaimana prosedur penanganan penyelamatan arsip pascabencana yang baik sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada,” kata Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani, Banjarbaru, Senin (5/4/2021).
Dia menuturkan, pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 6 huruf G, bahwa dalam rangka penanggulangan bencana, pemerintah bertanggung jawab terhadap pemeliharaan arsip atau dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
“Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 pasal 34, 39 dan 73 yaitu negara dan masyarakat menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana alam, bencana sosial, perang, tindakan kriminal serta tindakan kejahatan yang mengandung unsur sabotase, spionase dan teorisme, serta sesuai pula dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan,” imbuh Nurliani.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syarifuddin mengapresiasi Dispersip Kalsel yang berinisiatif menggelar Bimtek dan praktik penyelamatan arsip pascabencana.
“Kegiatan ini harus kita sambut positif, karena bagaimanapun juga tidak jarang orang-orang menganggap kecil Dispersip ini. Saya ingin kedepannya Dispersip baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota lebih diperkuat lagi,” ujar Syarifuddin.
Dia menilai, keberadaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ini sangat diperlukan pemerintah daerah, terlebih saat bencana banjir melanda 11 kabupaten/kota di Kalsel yang menyebabkan banyak arsip rusak.
“Kita sama-sama lihat saat bencana, banyak yang belum siap mengamankan arsip-arsip. Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi SDM kearsipan baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Syarifuddin.
Di tempat yang sama, Arsiparis Madya ANRI, Madris menjelaskan arsip merupakan bukti otentik yang harus dipelihara. Oleh karena itu, pada Bimtek tersebut ANRI akan berbagi prosedur yang tepat untuk menangani arsip yang rusak akibat bencana.
“Prosedur yang perlu diperhatikan yakni dimulai evakuasi arsip, penguraian, pengeringan, dan membentuk kembali arsip yang rusak, meskipun tidak sampai seratus persen. Minimal kita bisa menjaga atau memulihkan fisik dan informasi sampai sembilan puluh persen,” kata Madris. MC Kalsel/Jml