Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan ketenagakerjaan terhadap perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel terus berkoordinasi dengan perusahaan yang ada di Kalsel.
“Untuk pengawasan ketenagakerjaan sudah dilaksanakan Pemerintah Provinsi dari dulu hingga sekarang. Walaupun sebelumnya pernah dilakukan oleh Kabupaten/Kota terkait,” ucap Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Siswansyah, Banjarbaru, Senin (5/4/2021).
Ia menambahkan, untuk menjadi pengawas harus menjalani beberapa syarat agar bisa menjadi pengawas ketenagarkerjaan, salah satunya Pendidikan latihan (Diklat).
“Karena mereka yang mewakili Pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” katanya.
Siswansyah juga menjelaskan, dalam pembinaan dan pengawasan rutin yang sudah terencana ke perusahaan, selalu dilakukan seperti pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menjaga agar tidak terjadinya pelanggaran dan kecelakaan pada saat kerja.
“Kami biasanya langsung datang ke perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” tuturnya.
Selain itu, Kepala Bidang pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans Kalsel, Puguh Priyambada menambahkan, pada tahun 2021 sedikitnya ada 8 pelanggaran normatif yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pegawai telah terjadi di Kalsel, pelanggaran tersebut salah satunya tentang upah para pekerja dan jam kerja.
“Pertama kami melakukan pengiriman nota terlebih dahulu ke perusahaan yang bersangkutan, apa bila sampai dua kali pengiriman nota tidak ada juga perbaikan, maka nantinya akan ada sanksi. Tetapi sampai saat ini permasalahan yang terjadi selalu berakhir dengan mediasi,” pungkasnya. MC Kalsel/usu