Disdukcapil-KB Kalsel Tindak Lanjuti Permohonan Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan

Kepala Dinas Dukcapil-KB Kalsel, Irfan Sayuti (kiri) didampingi Kabid Informasi Administrasi Kependudukan, Diah Indirasari (kanan) pada rakor tindak lanjut permohonan kerja sama pemanfaatan data kependudukan oleh SOPD lingkup Pemprov Kalsel. MC Kalsel/Jml

Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana menindaklanjuti permohonan kerja sama pemanfaatan data kependudukan oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana dengan menggelar rapat koordinasi, di Banjarbaru, Senin (5/4/2021).

Kepala Disdukcapil-KB Kalsel, Irfan Sayuti melalui Kepala Bidang Informasi Administrasi Kependudukan, Diah Indirasari mengatakan pihaknya ingin terlebih dahulu menyamakan persepsi terkait pemanfaatan data kependudukan.

“Sudah ada beberapa SOPD yang mengajukan izin pemanfaatan data kependudukan, namun sampai saat ini belum jalan karena ada beberapa persyaratan yang diminta oleh Kementerian Dalam Negeri salah satunya adalah masalah penyediaan jaringan komunikasi data tertutup,” ujar Diah.

Diah mengatakan sejumlah tahapan harus diperhatikan untuk bisa mendapatkan izin mengakses data kependudukan, di antaranya SOPD bersangkutan harus mengajukan permohonan pemanfaatan data kepada Dirjen Dukcapil melalaui Dinas Dukcapil Provinsi.

“Kemudian Dinas Dukcapil Provinsi akan mengirimkan surat permohonan persetujuan yang telah ditandatangani oleh Gubernur atau Sekda kepada Dirjen Dukcapil. Setelah mendapat persetujuan balasan, baru dilakukan penandatanganan petunjuk teknis pemanfaatan data kependudukan,” kata Diah.

Setelah penandatanganan dilaksanakan dan persyaratan pendukung seperti juknis dan surat pernyataan jaringan tersebut tertutup dan aman dimiliki, Diskominfo atau pihak ketiga (provider) akan menyerahkan kembali kepada Dirjen Dukcapil untuk bisa mendapatkan hak akses dan user ID.

“Sampai saat ini ada dua SOPD yang mendapatkan persetujuan hak akses yakni DPMPTSP dan Disnakertrans. Untuk dua dinas ini hanya mendapatkan hak akses saja belum dapat user ID karena terkendala oleh keamanan jaringan,” jelas Diah.

Diah mengungkapkan, elemen data kependudukan yang bisa diakses oleh dua SOPD tersebut juga terbatas atau sesuai dengan isi juknis yang ditandatangani bersama. Meskipun begitu, Dia menegaskan ada sebagian dari 31 elemen data kependudukan yang tidak boleh diakses sama sekali.

“Elemen tersebut diantaranya aib seseorang, iris mata, sidik jari, tandatangan,” singkat Diah.

Disebutkan Diah, ada tiga metode hak akses data kependudukan yang biasa digunakan yakni web service, web portal, dan card reader.

“Dengan card reader kita bisa membaca langsung data dari e-KTP, dengan metode ini kita juga tahu KTP yang diakses asli atau tidak, kalau metode web service sekarang sudah tidak digunakan lagi karena memungkinkan SOPD pengguna untuk menyimpan data, dan metode web portal SOPD pengguna hanya bisa membaca tidak bisa menyimpan data, untuk sementara ini metode web portal inilah yang ditawarkan kepada OPD pengguna,” pungkas Diah. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai