Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sengketa hasil Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan yakni dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk di beberapa daerah.
Beberapa TPS di Kabupaten Tapin, Lima Kecamatan di Kabupaten Banjar dan Satu Kecamatan di Kota Banjarmasin. Sebanyak 827 TPS dengan jumlah 266.757 pemilih.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji mengatakan telah melakukan persiapan untuk tahapan pelaksanaan PSU tersebut.
“Pertama kami rapat koordinasi pada minggu yang lalu, disampaikan berkenaan dengan jumlah keseluruhan yakni 827 TPS, kemudian jumlah pemilih yang akan mengikuti PSU yaitu 266.757 pemilih,” tutur Sarmuji di ruang kerjanya, Kamis (25/3/2021).
Selanjutnya pihak KPU Kalsel melaksanakan pleno untuk menyusun jadwal tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 berkenaan dengan pasca sengketa yaitu PSU.
Sementara hasil putusan MK, ada beberapa aturan tambahan seperti penyelenggara tertentu harus dilakukan penggantian di antaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Jadi kami akan menyusun tahapan pelaksanaan PSU sebagaimana amar putusan MK dan juga bahwa penyelenggara ditingkat PPK dan KPPS itu baru, tidak melibatkan lagi penyelenggara yang telah lalu,” lanjut Sarmuji.
Untuk PPS sendiri tidak masuk penggantian yang baru, tetapi akan dilakukan evaluasi, begitupun kesediaannya apakah bersedia atau tidak. MC Kalsel/Fuz