Kalapas Kelas IIB Banjarbaru melalui Kasi Binadik, Septyawan Kuspriyo didampingi Kasubsi RegBimkemas, Yusuf Arifandi menggelar kunjungan silaturahmi ke dua Instansi Penegak Hukum, yaitu Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.
Kedatangan Pejabat Lapas Banjarbaru ke dua instansi tersebut disambut langsung oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) dari pihak Kejari Banjarbaru, dan Kepala PN Banjarbaru.
Silaturahmi ini dalam rangka berkoordinasi terkait masalah overstaying & tahanan titipan. Seperti diketahui, keadaan lapas Banjarbaru saat ini sangat kondusif, meski over kapasitas sehingga membuat 151 warga binaan yang berstatus tahanan luar masih dititipkan di Polres setempat.
Berdasarkan target kinerja kementerian Hukum dan Ham tahun 2021 nomor: M.HH-12.PR.01.03 tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang penanganan overstaying tahanan dengan target capaian berupa perjanjian kerjasama penanganan overstaying tahanan, maka data dukung yaitu dokumen perjanjian kerjasama yang dilaporkan pada B.03.
“Dalam hal ini kami perlu melakukan koordinasi, membuat perjanjian kerjasama, melakukan pertukaran data informasi dengan penegak hukum, dan melakukan pelaksanaaan eksekusi Basan Baran,” kata Kepala Seksi Binadik Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Septyawan Kuspriyo, Rabu (23/3/2021).
Untuk itu, hasil pertemuan tersebut nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh ketua PN dan Kepala Kejaksaan untuk pelaksanaan penandatanganan PKS.
“Selanjutnya untuk pelaksanaan penandatanganan Kerjasama akan ditindaklanjuti oleh ketua PN dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru,” ujarnya. Humas lapasbjb. MC Kalsel/tgh