Sepanjang tahun 2020, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin telah menyelesaikan 21 kasus sengketa yang didominasi kasus pembiayaan, pengembang perumahan, dan asuransi.
Kepala BPSK Banjarmasin, Siswansyah, mengatakan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yang ditangani BPSK Banjarmasin diselesaikan dengan cara musyawarah.
“BPSK bertujuan untuk membantu konsumen kelas menengah ke bawah dengan proses penyelesaian di luar pengadilan. Selain melakukan mediasi, kita juga melakukan abitrase yaitu memberikan putusan kepada pihak pelaku usaha atau arahan kepada pihak pelaku usaha,” ucap Siswansyah, Banjarmasin, Selasa (9/3/2021).
Sebagai satu-satunya BPSK di Kalimantan Selatan, Siswansyah pun meminta masyarakat tidak ragu untuk melapor ke BPSK Banjarmasin jika ada keluhan ataupun kekecewaan terhadap produsen.
“Untuk konsumen yang memiliki perselisihan sengketa dapat melapor atau melakukan konsultasi pengaduan di kantor sekretariat BPSK Banjarmasin (Dinas Perdagangan Kalsel) sesuai jam dan hari kerja,” kata Siswansyah. MC Kalsel/scw