Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Banjarmasin, Sabtu (27/2/2021).
Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Haryanto mengatakan Perda Kepemudaan yang dimaksud berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-cita pemuda.
“Pemuda itu warga negara Indonesia yang memasuki periode penting dalam pertumbuhan dan perkembangan usia dari 16 hingga 30 tahun,” ucap Haryanto.
Adanya Perda Kepemudaan, lanjut Haryanto, sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
“Pemuda harus mengetahui Perda Kepemudaan agar bisa saling bersinergi terhadap pembangunan di Kalsel,” kata Haryanto.
Haryanto pun meminta agar peran pemuda bisa dikembangkan melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan secara terencana.
“Oleh karena itu, pemuda harus bisa mengembangkan potensinya dalam memajukan pembangunan daerah,” kata Haryanto. MC Kalsel/Ar